E-Filing Pajak: Cara Mudah Lapor SPT Pajak Secara Online

Adanya kebijakan e-filing pajak dibuat agar manajemen perpajakan bisa berjalan dengan baik khususnya dalam melaporkan dan menyampaikan SPT, supaya nantinya tidak ada alasan terjadinya mengenai keterlambatan perpajakan.

Maka dari itu seiring berkembangnya teknologi pada era sekarang, membuat Direktorat Jendral Pajak melakukan upaya penerapan e-filing pajak bagi wajib pajak pribadi atau badan.

Di dalam istilah e-filing adalah pemberian layanan oleh DJP Online untuk pengisian dan penyampaian SPT kepada wajib pajak, agar nantinya dapat membuat surat setoran secara elektronik (SSE Pajak).

E-filing pajak ini juga memiliki sistem pengisian secara real time, dapat dikirimkan kapan saja dan di mana saja kepada DJP melalui internet yang telah disediakan oleh penyedia jasa aplikasi DJP online.

Tujuannya e-filing adalah supaya dapat memenuhi kebijakan dan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan dan melaporkan SPT pajak online.

Penerapan e-filing pajak ini juga dilihat dari keberhasilan tiga indikator yaitu mengukur kualitas sistem e-filing, kemudahan wajib pajak dalam menerapkan e-filing, dan keamanan sistem e-filing pajak.

Sehingga keberhasilan dari sistem e-filling pajak ini efektif apabila dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, namun sebaliknya jika e-filing pakak tidak efektif maka kepatuhan perpajakan akan menurun.

Mengenal Apa Itu e-filing Pajak?

Dalam definisinya e-filing adalah suatu cara dalam menyampaikan SPT melalui surat setoran secara elektronik (SSE Pajak), yang dapat dilakukan secara online serta realtime. Penyampaian e-filing pajak ini bisa dilakukan melalui website DJP online yaitu www.djponline.pajak.go.id maupun penyedia jasa aplikasi (Aplication Service Provider) secara resmi.

Melalui e-filing pajak ini tentu dapat melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja tanpa perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Biasanya dalam WP Orang Pribadi, e-filing pajak dapat melayani dua penyampaian jenis SPT yaitu :

  • Formulir SPT Tahunan OP 1770 S

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih pemberi kerja di dalam negeri yang bersifat PPh final. Misalnya Anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat negara yang memiliki penghasilan lain seperti honor pembicara, pelatih, pengajar serta penghasilan lainnya yaitu sewa rumah.

  • Formulir SPT Tahunan OP 1770 SS

Formulir ini ditujukan kepada wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan selain usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah penghasilan kotornya tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun. Misalnya PNS atau karyawan swasta.

  • Formulir SPT Tahunan Badan 1771

Formulir ini ditujukan kepada wajib pajak badan yang memiliki penghasilan dari PPh Final dan perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak.

Bagaimana Manfaat Dalam Efiling Pajak?

Dengan membandingkan pelaporan secara manual dengan e-filing pajak adapun manfaat membayar pajak bagi pengusaha ataupun orang pribadi dalam e-filing :

  1. Memudahkan laporan pajak online kapan saja dan di mana saja.
  2. Dapat menghemat waktu dan tanpa perlu mengantre di KPP.
  3. Pelaporan pajak dapat tersimpan lebih aman, mudah dicari tanpa perlu khawatir terselip ataupun hilang.

Sebagai kesimpulannya bahwa menurut UU tahun 2007 Pasal 28 ayat 11 mengenai ketentuan umum perpajakan, buku, catatan, dan dokumen lain. Bahkan termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola melalui surat setoran secara elektronik (SSE Pajak), bahkan secara program aplikasi online wajib disimpan dengan baik dan aman selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.

Baik itu dilakukannya di tempat kegiatan, tempat tinggal wajib pajak pribadi, ataupun di tempat kedudukan wajib pajak badan. Sebagai pebisnis yang sibuk tentunya juga membutuhkan pembuatan laporan keuangan tanpa perlu pusing mengerjakannya sendiri bukan?

Solusinya untuk Anda yaitu menggunakan jasa pembukuan KlikPajak. Dapat membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsu perhitungan pajak, serta payrol.

Apa Saja Syarat Dalam Melakukan e-filing Pajak?

Supaya wajib pajak dapat melaksanakan e-filing pajak, alangkah baiknya wajib pajak juga mengikuti syarat yang harus dimiliki yaitu :

  • Memiliki kode Efin Pajak atau nomor identitas elektronik
  • Menyiapkan dokumen elektronik ataupun SPT elektronik
  • Dapat mengakses web efiling yang sudah terdaftar di DJP Online.

Tambahan informasi bagi wajib pajak yaitu untuk mendapatkan efin pajak bisa mengikuti panduan DJP supaya wajib pajak dapat melaksanakan transaksi pajak online. Namun jika wajib pajak sudah memiliki efin pajak atau sertifikat elektronik maka tidak perlu mengajukan permohonan efin pajak.

Memahami Cara Lapor SPT Pajak Online

Untuk dapat memahami cara lapor pajak online dengan mudah, Anda dapat memakai fasilitas e-filing pajak 1770 SS melalui handphone ataupun laptop seperti :

1. Contoh Simulasi Cara Lapor SPT Efiling Formulir 1770 SS

Kunjungi website https://djponline.pajak.go.id. Lalu masukan NPWP, kata sandi, kode keamanan (captcha), setelah itu klik “Login”.

2. Pilih Menu Pilihan E-filing atau E-form dan Pilih Buat SPT

Selanjutnya mengikuti panduan ini dapat dilihat melalui lingkaran pada gambar cara lapor pajak online 1770 SS.

  1. Mengikuti Panduan Pertanyaan Dalam Mengisi e-filing
  2. Mengisi Data Tahun Pajak, Status SPT dan Status Pembetulan.
  3. Mengisi Bagian A Pajak Penghasilan
  4. Mengisi Bagian B Pajak Penghasilan

Setelah mengisi kolom sebelumnya, maka selanjutnya mengisi penghasilan PPH final serta dikecualikan objek pajak (jika ada). Contoh Anda meraih undian Rp1.000.000, dan sudah dipotong PPh Final yaitu 25% atau Rp250.000 serta mengisi penerimaan warisan (objek ini dikecualikan) yaitu sebesar Rp2.000.000.

3. Mengisi Bagian C Daftar Harta Dan Kewajiban

Jika Anda memiliki keseluruhan jumlah harta dan kewajiban, contohnya bisa Anda ikuti panduan di bawah ini. Setelah itu pada bagian pernyataan bisa Anda isi ceklis “Setuju”.

4. Klik Ambil Kode Verifikasi Melalui Email, Cek Email Kode, dan Isi Kode Pada e-Filing Pajak

Panduan cara lapor pajak online SPT bisa Anda ikuti melalui gambar di bawah ini dari tahap 1 sampai 4, kode verifikasi ini bisa dikirim pada handphone atau laptop Anda.

5. Bukti Penerimaan Laporan SPT 1770 SS Pada Email

Setelah Anda sudah mengikuti panduan sebelumnya dan SPT sudah terkirim, selanjutnya Anda diminta mengisi respon layanan pajak online tersebut. Setelah itu buka email dan ketahui apakah Anda telah berhasil menerima bukti penerimaan elektronik SPT.

Seperti itulah pembahasan tentang aplikasi e-filing pajak online. Bagi wajib pajak yang ingin memiliki kemudahan akses pajak online, sebaiknya daftarkan efin pajak lalu aplikasikan dalam pembayaran pajak maupun pembuatan laporan SPT tahunan.

Untuk laporan SPT tahunan, Anda sebagai pebisnis juga perlu melakukan perhitungan dan pencatatan laporan keuangan dengan benar dan akurat. Melalui KlikPajak software pembukuan dapat membantu Anda mencatat beberapa unsur pajak pada bisnis.

Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat menghitung, membayar, melaporkan pajak kapan saja dan di mana pun, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari yang semakin memudahkan urusan pajak dan keuangan perusahaan.