Pengertian Fintech Investasi Microfinance dan Bentuk Perusahaan Fintech

Era digital saat ini diwarnai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Fintech merupakan penyedia layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. Simak informasi selengkapnya tentang fintech di bawah ini.

Pengertian Fintech iInvestasi Microfinance

Fintech investasi microfinance adalah sebuah perusahaan yang menggabungkan layanan jasa keuangan dengan teknologi. Menurut National Digital Research Center (NDRC), fintech investasi microfinance merupakan istilah untuk menyebut sebuah inovasi teknologi dan digitalisasi pada layanan finansial. Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan finansial seperti transfer dana, pembayaran, hingga peminjaman dana bisa dilakukan lebih cepat.

Keberadaan fintech investasi microfinancesangat memengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya. Perkembangan pengguna fintech investasi microfinance juga terus berkembang dari tahun ke tahun.

Bersumber pada World Bank  pengguna fintech investasi microfinanceyang awalnya 7% di tahun 2007, berkembang menjadi 20% di tahun 2011, kemudian meningkat menjadi 36% di tahun 2014, dan di tahun 2017 menginjak angka 78% atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total nilai transaksi fintech investasi microfinance di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan mencapai Rp 202,77 Triliun! 

Perkembangan Fintech Investasi Microfinance di Dunia dan Indonesia

Perkembangan fintech investasi microfinance di dunia sejalan dengan berkembangnya evolusi perangkat transportasi dan komunikasi pada tahun 1886. Dulu sistem transfer dana elektronik menggunakan kode morse dan telegraf muncul. Hadirnya kartu kredit pada tahun 1950 menjadi awal terciptanya budaya cashless.

Pada tahun 1967, dunia keuangan mengalami perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital yang ditandai dengan munculnya mesin ATM pertama di dunia. Sistem perbankan online mulai muncul pada tahun 1980-an namun belum mampu menarik perhatian orang.

Barulah setelah internet semakin berkembang, munculah perusahaan P2P (peer to peer) lending pertama di dunia yakni Zopa di Inggris pada tahun 2005. Sementara di Indonesia, perkembangan fintech investasi microfinance bermula pada tahun 2006. Tetapi, hadirnya fintech investasi microfinance di Indonesia tidak langsung mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Pada tahun 2015 tepatnya bulan September, berdirilah sebuah organisasi bernama Asosiasi Fintech investasi microfinance Indonesia (Aftech). Munculnya asosiasi ini memberikan dampak pada pertumbuhan perusahaan fintech investasi microfinance di tanah air.

Jumlah Pengguna Fintech Investasi Microfinance di Indonesia Terbesar ke-3 Dunia

Menurut laporan State of Finance App Marketing edisi 2021 mengatakan bahwa Indonesia memiliki jumlah pengguna fintech investasi microfinance tertinggi ke-3 di dunia. Indonesia berada di bawah India dan Brazil serta berada di atas Amerika Serikat dan Rusia.

Besarnya jumlah pengguna fintech investasi microfinance di Indonesia juga sebanding dengan jumlah fintech investasi microfinance di Indonesia yang sudah terdaftar. Sampai bulan maret 2021, terdapat 147 perusahaan fintech investasi microfinance lending yang sudah terdaftar di OJK. Selain jumlah perusahaan fintech investasi microfinance yang semakin berkembang, jumlah dana yang disalurkan oleh perusahaan finansial berbasis teknologi ini juga berkembang.

Pada Oktober 2020, statistik fintech investasi microfinance Indonesia telah menyalurkan dana pinjaman hingga 8.59 Triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 17,98 persen untuk bulan yang sama pada tahun 2019.

Tidak hanya jumlah peminjam yang semakin meningkat, namun jumlah pemberi dana/investor juga meningkat. Tercatat terdapat setidaknya 698.401 lenders yang terdaftar dan jumlah ini akan terus bertumbuh.

Adapun sebaran geografis peminjam lender adalah 569. 982 dari pulau jawa, 124.518 dari luar pulau jawa dan 3.901 dari luar negeri.

Manfaat Hadirnya Fintech Investasi Microfinance

Popularitas fintech investasi microfinance semakin meningkat karena memberi banyak kemudahan bagi masyarakat. Apa saja manfaat yang bisa dirasakan dari hadirnya layanan keuangan berbasis teknologi ini? Berikut ini adalah beberapa manfaat dari kehadiran fintech investasi microfinance di Indonesia

1. Menawarkan Kemudahan Layanan Finansial

Keuntungan pertama yang bisa Anda rasakan sebagai pengguna fintech investasi microfinance adalah kemudahan layanan keuangan. Dulu, Anda harus membayar tagihan ke tempat pembayaran. Sekarang, proses pembayaran menjadi jauh lebih mudah, hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel saja dengan mudah tanpa harus keluar rumah.

2. Memudahkan Pelaku Usaha Mendapatkan Modal

Tidak semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan bank. Bagi mereka yang tinggal di pelosok atau termasuk golongan menengah ke bawah yang aksesnya serba terbatas tentu kesulitan jika ingin mendapatkan modal dari bank. Kini, para pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah melalui fintech investasi microfinance.

3. Mendukung Inklusi Keuangan

Inklusi keuangan merupakan hak setiap orang untuk bisa mengakses layanan penuh lembaga keuangan secara tepat waktu, informatif, dan dengan biaya rendah. Namun, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih rendah yakni 49% sementara target nasional adalah 75%.

Hadirnya fintech investasi microfinance mampu membantu negara untuk mencapai target tersebut. Dengan adanya fintech investasi microfinance, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan keuangan selama terhubung dengan jaringan internet. Dampak dari inklusi keuangan yang baik adalah mampu meningkatkan performa sektor ekonomi nasional. 

4. Memberikan Opsi Pinjaman Dengan Bunga Rendah

Seringkali orang terjerat dengan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Hadirnya fintech investasi microfinance memberi kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih bersahabat. Meski begitu, sebaiknya pilihlah fintech investasi microfinance yang legalitas hukumnya jelas dan terdaftar di OJK seperti Amartha

Amartha adalah salah satu perusahaan fintech atau teknologi finansial P2P di Indonesia. Perusahaan ini menyediakan situs web yang menghubungkan pendana urban dengan pengusaha mikro dan kecil di pedesaan. Lewat perusahaan ini, pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal kerja untuk tumbuh akan terhubung dengan pendana yang mencari alternatif pendanaan yang lebih menguntungkan dibanding instrumen pendanaan konvensional.

PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) telah resmi mengantongi izin usaha sebagai Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin bernomor KEP-46/D.05/2019 berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir. Amartha hadir dengan kemajuan teknologi yang canggih. Selain memberikan kesempatan pada usaha kecil di pedesaan, Amartha juga memberikan edukasi yang berguna bagi setiap kelompok peminjam.